Pelepasan Hak Atas Tanah

Selasa, 3 September 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan melaksanakan kegiatan pelepasan ha katas tanah di Balai Padukuhan Ploso. Kegiatan pelepasan hak atas tanah dilaksanakan sebagai rangkaian dari kegiatan pengadaan lahan untuk kegiatan pembangunan konservasi local di Kalurahan Giritirto. Pelepasan hak atas tanah dilaksanakan terhadap 5 bidang dengan total luas lahan 15.892 m2. Luasan tersebut merupakan luasan hasil ukur ulang oleh tim ATR/BPN yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2024.

Pelepasan atas hak tanah dilaksanakan setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembayaran ganti rugi uang atas tanah tersebut. Kepada warga yang telah dilepaskan hak kepemilikan tanahnya, Panewu Purwosari berpesan memberi tahu sanak saudara/ anak/ keluarga apabila tanah tersebut sudah bukan lagi hak meraka karena telah dibeli.Hal tersebut perlu dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi konflik dikarenakan ketidaktahuan apablia hak kepemilikan tanah telah berpindah. Sedangkan untuk tanaman warga yang tidak dibeli oleh DLH (diberi tanda x pada tanaman) masih diperbolehkan apabila mau menunggu sampai pohon lebih besar sebelum melakukan penebangan dan apabila warga ingin melakukan penebangan pohon tersebut diharapkan melapor terlebih dahulu. Selama belum dilaksanakan pembangunan di tanah tersebut, masih diperbolehkan apabila ingin memanfaatkan lahan tersebut.

Previous DLH Terima Penghargaan Transaksi Digital

Leave Your Comment

Skip to content